A.
A. Hak atas
pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima
dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama : Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya
setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua : Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga
berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya.
Ketiga : Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda
atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata
lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
B.
B. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak
atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat
dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil,
diantara perantara - perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang
adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
·
Ini merupakan salah
satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia.
·
Dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
C.
C. Hak
atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini
semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan
kesehatannya.
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui
asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang
bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya
kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan
mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas
perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak
atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang
akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan
dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah
dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu,
secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
D. Hak
perlakuan keadilan dan hukum
Pada
prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedaan
dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional.
Diskriminasi
yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah
perlakuan yang tidak adil.
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh
dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan
tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek
atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
E. Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena
itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga
serta urusan sosial lainnya.
F. Hak
atas kebebasan suara hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Dengan
mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral
tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan
tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
G. WHISTLE
BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh
whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan
keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau
komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing
:
1.
Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam
motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah:
- Cari peluang kemungkinan dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar
bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja
ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar
semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak
boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu
saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai
membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar
nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
Memastian
bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan
berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat
dipakai sebagai dasar pertimbangan.
Kalau
menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan
banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan
untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau
langkah - langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan
tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu
perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam
sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang
karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk
memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya
keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas
berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara
hatinya merupakan keputusan terbaik.
Sumber :
http://cheguefajar.blogspot.com/2011/06/hak-atas-pekerjaan-dan-penghidupan-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar