Minggu, 05 Januari 2014

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN



A.    Hubungan Produsen Konsumen

Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).




1.         Peran Konsumen.

  • Menyediakan faktor-faktor produksi bagi produsen. Hal ini dapat berupa faktor-faktor produksi misalkan uang, tanah, tenaga kerja dan modal.
  • Sebagai penerima imbalan jasa dari penggunaaan faktor-faktor produksi.
  • Konsumen sebagai pemakai, mengurangi dan menghabiskan barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan hidup. Dalam hal ini konsumen berperan sebagai pemakai barang-barang produksi.
  • Sebagai penyalur barang dan jasa. Dalam hal ini konsumen berperan sebagai distributor. Misalkan ketika berpergian seseorang membeli barang-barang khas dari daerah yang dituju sebagai buah tangan.
  • Membayar pajak kepada pemerintah atau negara. Misalkan pajak pertambahan nilai sebuah barang dibebankan sebagian kepada konsumen.


2.      Peran Produsen

  • Penghasil barang dan jasa.
  • Konsumen jasa-jasa produkstif dari konsumen, berupa tenaga kerja, usaha, tanah untuk modal dan tenaga ahli sebagai pemimpin perusahaan.
  • Membayar jasa-jasa atas penggunaan faktor-faktor produksi kepada konsumen berupa pembayaran upah dan sewa.
  • Mengelola faktor-faktor produksi dan melakukan kegiatan produksi barang dan jasa.
  • Agen pembangunan. Setiap perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan bagi pemilik modal tetapi bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Menerima pendapatan atas penjualan barang dan jasa yang telah diproduksi.
  • Membayar pajak kepada negara. Seperti konsumen, pajak juga dibebankan sebagian kepada produsen sebagai kompensasi kepada negara.




Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:

  • · Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
  • Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
  • Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
  • Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.


Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:

  • ·Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
  • Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional


Adapun aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:

  • Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
  • Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
  •  Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.


Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.





B.    Gerakan Konsumen


Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.

Untuk memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah pengorganisasian masyarakat.





C.    Konsumen Adalah Raja

Ia memiliki kemampuan penuh untuk menyaring semua upaya untuk mempengaruhi, dengan hasil bahwa semua yang dilakukan oleh perusahaan harus disesuaikan dengan motivasi dan perilaku konsumen.




Banyak eksekutif perusahaan menyampaikan kepada karyawannya, khususnya frontliners, bahwa mereka harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pelanggan karena hidupnya perusahaan sangat tergantung pada pelanggan. Tanpa pelanggan tidak ada perusahaan.

Namun, pelanggan saat ini juga semakin pintar. Mereka mempunyai banyak informasi tentang produk atau jasa yang diperlukan dan di mana mereka bisa memperolehnya. Kalaupun pelanggan belum mempunyai informasi, mereka dapat dengan mudah mengakses sumber informasi untuk mendapatkannya.

Mereka dengan mudah dapat membandingkan harga antara merek yang satu dengan merek lainnya dan untuk merek yang sama mereka juga dapat mengetahui outlet mana yang memberikan harga yang paling rendah.

Jelaslah bahwa kekuatan tawar - menawar (bargaining power) pelanggan lebih baik daripada penjual. Terlebih lagi karena the power of YES ada pada pelanggan, hanya pelanggan yang dapat mengatakan: “OKE atau YA” untuk suatu transaksi jual-beli.   



Sumber :


http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2176040-hubungan-konsumen-dengan-produsen/#ixzz2pJNuIBCJ
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template Design By:
SkinCorner