Minggu, 19 Januari 2014

ORANG YANG BERARTI DALAM HIDUPKU



1.   Tanty Maulina
Ini mantan BOSS saya. Biasanya dipanggil Ibu Panti, gara-gara banyak yang bilang dia galak ataupun judes (Maaf ya bue :P). Tapi menurut saya, Bu Tanty ini orang yang paling "THE MOST INSPIRING" dalam hidup saya. Kenapa ? Karena selalu mengingatkan saya kalau saya ada salah, selalu mendukung saya saat saya sedang nge-Down, orangnya enak dan nyaman banget kalau diajak ngobrol, dan kalau nelpon Bu Tanty paling cepet diangkatnya (alias kalau komunikasi sama dia cepet banget responnya).

Tidak terasa sudah 3 tahun menjadi tim Dandelion yang dibimbing oleh Bu Tanty. Saya dibimbing dan dibina sama Bu Tanty, menjadi anak yang berkarakter baik, selalu ingat sama Allah SWT, dan mengingatkan saya untuk tetap positif thinking.

Sebenarnya saya belum rela kalau dia dipindahkan ke tim lain, tapi apa daya takdir berkata lain (kok kyk sinetron? lebay deh. hihi..). Pokoknya Bu Tanty orang yang paling "Karismatik, Unik & Pengispirasi" bagi saya.



2.   The Greatest Team

Setiap manusia seringkali hidup berkelompok. Dalam berkelompok, ada kalanya terdapat tim2 yang saling mendukung satu sama lain, dan yang saling membantu saat kita sulit. Disini ada beberapa tim yang paling berarti dalam hidup saya, yaitu :
Tim 3 (Tiga)

Tim 3 @ Gathering Yayasan
Tim CIA
Eitsss... Jangan salah sangka ya! Ini bukan agen Federal AS lho.. Hahaha.. Ini adalah tim CIA, yang merupakan singkatan dari Cerdas Itu Aku. hehehe... Kami memiliki motivasi dan tujuan yang sama. Makanya kami membentuk tim yang bernama CIA. Ini adalah tim kecil-kecilan yang kita buat untuk sejahtera bersama-sama [bahasanya berat bingitss..]. Kami selalu berinovasi dan berkreasi dalam berwirausaha.



3.   Teman-teman di Kampus


Ini beberapa teman2 saya yang paling dekat dengan saya selama di kampus. Kita sering belajar bareng, sering makan bareng, terkadang suka belanja bareng. pokoknya kita kelompok belajar yang paling kompak.


Sekian dari saya, maaf kalau ada salah-salah kata. Buat temen2, maaf gak ijin kalau fotonya saya cantumkan di blog. Artikel ini saya buat untuk melengkapi tugas kampus saya.


Terima Kasih.. ^^









MONOPOLI

A.   MONOPOLI

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
  
Ciri dan sifat Monopoli

Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.

Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.

Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.

Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar. 

  Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
  1. Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
  2. Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
  3. Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
  4. Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
 
Monopoli yang Tidak Dilarang
  • Monopoli by Law: Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Monopoli by Nature: Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
  • Monopoli by Lisence: Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

B.   OLIGOPOLI

Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.


C.   SUAP
 
 Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, suap diartikan sebagai pemberian dalam bentuk uang atau uang sogok kepada pegawai negeri. 

Dalam arti yang lebih luas suap tidak hanya dalam uang saja, tetapi dapat berupa pemberian barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pgawai negeri atau pejabat negara.  

Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap. 

Perbuatan suap dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai negeri, pejabat negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan/pengaruh. Pemberi suap memperoleh hak-hak, kemudahan atau fasilitas tertentu. Perbuatan suap pada hakekatnya bertentangan dengan norma sosial, agama dan moral. Selain itu juga bertentangan dengan kepentingan umum serta menimbukan kerugian masyarakat dan membahayakan keselamatan negara. 

Akan tetapi kenyataannya banyak perbuatan yang mengandung unsur suap belum ditetapkan sebagai perbuatan pidana, misalnya pemilihan perangkat desa, penyuapan dalam pertandingan olahraga, dan lain sebagainya.


D.   UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT

Menimbang:

a.       bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar;
c.       bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional;
d.      bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;


Mengingat: Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945;


Sumber :
http://kartel-indonesia.blogspot.com/2013/02/pengertian-kartel-monopoli-dan-oligopoli.html
http://pendidikan776.blogspot.com/2013/09/pengertian-monopoli-dan-ciri-ciri-monopoli.html
http://xa.yimg.com/kq/groups/23389461/1855897476/name/TINDAK+PIDANA+SUAP.docx.
dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/5-TAHUN-1999.pdf
 

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA



A.     Fungsi Iklan sebagai Pemberi Informasi dan Pembentuk Opini

Iklan memiliki peran ganda. Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan singkat dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam surat kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian para pria.


Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas dalam ide yang muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas produk yang dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya, kemungkinan ia menipu. Jika proses penipuan dilakukan secara terus terang dan meningkat, maka lambat laun ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan terletak pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa agar mereka dapat memahami gambaran produk secara jelas dan mereka dapat mengambil keputusan secara arif.


Bagaimana seharusnya produsen dan konsumen memahami fungsi iklan dengan baik? Sonny Keraf membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu: (1) iklan sebagai pemberi informasi; dan (2) iklan sebagai pembentuk pendapat umum. 


Iklan sebagai pemberi informasi sudah disinggung pada bagian awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh seorang propaganda sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja yang kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam pola pikir yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik pada alat-alat promosi.

 B.     Beberapa Persoalan Etis Periklanan

 Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-rasional. 

  1. Iklan yang merongrong otonomi dan kebebasan manusia.
  2. Iklan yang manipulatif dan persuasif non-rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.
  3. Iklan yang manipulatif dan persuasif non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.
  4. Iklan merongrong rasa keadilan sosial masyarakat.


Kendati dalam pernyataan praktis sulit menilai secara umum etis tidaknya iklan tertentu, ada baiknya kami jelaskan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan yaitu :
  1. Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud untuk memperdaya konsumen.
  2. Iklan wajib menyampaikan informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia.
  3. Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan, khususnya secara kasar dan terang-terangan.
  4. Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas. Seperti tindak kekerasan, penipuan, pelecehan seksual, diskriminasi, perendahan martabat manusia, dan sebagainya.

C.     Makna Etis Menipu dalam Iklan

Dapat disimpulkan bahwa bohong dapat menjadi menipu, tetapi tidak semua bohong itu menipu. Bohong dapat menjadi menipu kalau ucapan atau pernyataan yang tidak benar itu disertai dengan niat untuk memperdaya orang lain. Karena itu, tidak semua pernyataan atau ucapan yang tidak benar berarti menipu. 

Sehubungan dengan itu, perlu dibedakan antara menipu "positif" dan menipu "negatif". Menipu positif berarti secara sengaja mengatakan hal yang tidak ada dalam kenyataannya dengan maksud untuk memperdaya orang lain. Menipu negatif adalah secara sadar tidak mengatakan (atau menyembunyikan) kenyataan yang sebenarnya (biasanya kenyataan yang tidak baik atau berbahaya) sehingga orang lain terperdaya.




Sumber :
http://alkitab.sabda.org/resource.php?topic=904&res=jpz

ETIKA PASAR BEBAS

A.   Keuntungan Moral Pasar Bebas

Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.

Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.

Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.

Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.

Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.


B.    Peran Pemerintah

Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.

Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.

Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus sosial dan ekonominya. 




Sumber :
http://zulkarnaen-zulkarnaen.blogspot.com/2009/12/etika-pasar-bebas.html

IKLAN YANG TIDAK ETIS

dibawah ini beberapa iklan yang tidak etis, yaitu:

1.   Iklan AXE Effect
















 Dalam iklan AXE tersebut terdapat unsur seksual antara "Angel" pemeran perempuan dengan pemeran laki-laki. hal ini membuat iklan AXE tidak etis untuk ditayangkan pada jam-jam kerja (biasanya jam-jam tersebut anak-anak menonton televisi), karena dapat mempengaruhi pola pikir anak-anak.

2.   Iklan M150 + Susu












Iklan M150 + Susu dengan konten seorang yang masuk kedalam rumah dan bertemu dengan si tuan rumah bertubuh kekar dan memilki dada yang montok. Orang tersebut heran dan karena pendek, orang tersebut hanya melihat sebatas dada si pemilik rumah. Orang tersebut berkata “Susu kok bisa kayak gini”. dalam iklan tersebut, terdapat unsur pelecehan seksual terhadap binaragawan yang terdapat dalam kutipan iklan M150 + susu.

Minggu, 05 Januari 2014

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN



A.    Hubungan Produsen Konsumen

Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).




1.         Peran Konsumen.

  • Menyediakan faktor-faktor produksi bagi produsen. Hal ini dapat berupa faktor-faktor produksi misalkan uang, tanah, tenaga kerja dan modal.
  • Sebagai penerima imbalan jasa dari penggunaaan faktor-faktor produksi.
  • Konsumen sebagai pemakai, mengurangi dan menghabiskan barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan hidup. Dalam hal ini konsumen berperan sebagai pemakai barang-barang produksi.
  • Sebagai penyalur barang dan jasa. Dalam hal ini konsumen berperan sebagai distributor. Misalkan ketika berpergian seseorang membeli barang-barang khas dari daerah yang dituju sebagai buah tangan.
  • Membayar pajak kepada pemerintah atau negara. Misalkan pajak pertambahan nilai sebuah barang dibebankan sebagian kepada konsumen.


2.      Peran Produsen

  • Penghasil barang dan jasa.
  • Konsumen jasa-jasa produkstif dari konsumen, berupa tenaga kerja, usaha, tanah untuk modal dan tenaga ahli sebagai pemimpin perusahaan.
  • Membayar jasa-jasa atas penggunaan faktor-faktor produksi kepada konsumen berupa pembayaran upah dan sewa.
  • Mengelola faktor-faktor produksi dan melakukan kegiatan produksi barang dan jasa.
  • Agen pembangunan. Setiap perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan bagi pemilik modal tetapi bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Menerima pendapatan atas penjualan barang dan jasa yang telah diproduksi.
  • Membayar pajak kepada negara. Seperti konsumen, pajak juga dibebankan sebagian kepada produsen sebagai kompensasi kepada negara.




Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:

  • · Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
  • Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
  • Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
  • Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.


Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:

  • ·Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
  • Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional


Adapun aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:

  • Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
  • Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
  •  Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.


Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.





B.    Gerakan Konsumen


Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.

Untuk memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah pengorganisasian masyarakat.





C.    Konsumen Adalah Raja

Ia memiliki kemampuan penuh untuk menyaring semua upaya untuk mempengaruhi, dengan hasil bahwa semua yang dilakukan oleh perusahaan harus disesuaikan dengan motivasi dan perilaku konsumen.




Banyak eksekutif perusahaan menyampaikan kepada karyawannya, khususnya frontliners, bahwa mereka harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pelanggan karena hidupnya perusahaan sangat tergantung pada pelanggan. Tanpa pelanggan tidak ada perusahaan.

Namun, pelanggan saat ini juga semakin pintar. Mereka mempunyai banyak informasi tentang produk atau jasa yang diperlukan dan di mana mereka bisa memperolehnya. Kalaupun pelanggan belum mempunyai informasi, mereka dapat dengan mudah mengakses sumber informasi untuk mendapatkannya.

Mereka dengan mudah dapat membandingkan harga antara merek yang satu dengan merek lainnya dan untuk merek yang sama mereka juga dapat mengetahui outlet mana yang memberikan harga yang paling rendah.

Jelaslah bahwa kekuatan tawar - menawar (bargaining power) pelanggan lebih baik daripada penjual. Terlebih lagi karena the power of YES ada pada pelanggan, hanya pelanggan yang dapat mengatakan: “OKE atau YA” untuk suatu transaksi jual-beli.   



Sumber :


http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2176040-hubungan-konsumen-dengan-produsen/#ixzz2pJNuIBCJ
















 

Template Design By:
SkinCorner