A. MONOPOLI
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar
di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat
menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal
harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau
berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk
tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri dan sifat Monopoli
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar
ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah
pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya
hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung,
diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli
pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru
yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di
antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan
monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil.
Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan
monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan
hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang
biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah.
Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan
produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai
satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
- Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
- Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
- Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
- Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
Monopoli yang Tidak Dilarang
- Monopoli by Law: Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
- Monopoli by Nature: Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
- Monopoli by Lisence: Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
B. OLIGOPOLI
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang
berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga
semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan
sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari
pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan
juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha
untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan
harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara
pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
C. SUAP
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, suap diartikan sebagai pemberian
dalam bentuk uang atau uang sogok kepada pegawai negeri.
Dalam arti yang lebih luas suap tidak hanya dalam uang saja, tetapi
dapat berupa pemberian barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau
pejabat negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan jabatanya
dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pgawai negeri atau
pejabat negara.
Suap dalam berbagai bentuk,
banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara
lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya.
Adapun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.
Perbuatan suap dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai
negeri, pejabat negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan/pengaruh.
Pemberi suap memperoleh hak-hak, kemudahan atau fasilitas tertentu.
Perbuatan suap pada hakekatnya bertentangan dengan norma sosial, agama
dan moral. Selain itu juga bertentangan dengan kepentingan umum serta
menimbukan kerugian masyarakat dan membahayakan keselamatan negara.
Akan tetapi kenyataannya banyak perbuatan yang mengandung unsur suap
belum ditetapkan sebagai perbuatan pidana, misalnya pemilihan perangkat
desa, penyuapan dalam pertandingan olahraga, dan lain sebagainya.
D. UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA
TIDAK SEHAT
Menimbang:
a.
bahwa
pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan
rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa
demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi
setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran
barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien
sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang
wajar;
c.
bahwa
setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan
yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan
ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang
telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap
perjanjian-perjanjian internasional;
d.
bahwa
untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-Undang Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Mengingat: Pasal
5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945;
Sumber :
http://kartel-indonesia.blogspot.com/2013/02/pengertian-kartel-monopoli-dan-oligopoli.html
http://pendidikan776.blogspot.com/2013/09/pengertian-monopoli-dan-ciri-ciri-monopoli.html
http://xa.yimg.com/kq/groups/23389461/1855897476/name/TINDAK+PIDANA+SUAP.docx.
dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/5-TAHUN-1999.pdf