Selasa, 27 September 2011

TUJUAN KOPERASI

Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992)

Sumber :
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template Design By:
SkinCorner