Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992)
Sumber :
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar