Selasa, 27 September 2011

PENGERTIAN DAN PRINSIP DASAR KOPERASI

A.          Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris, cooperation, yang berarti kerja sama. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 1 yang isinya; Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
B.           Prinsip Dasar Koperasi
·                     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·                     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·                     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
·                     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·                     Kemandirian.
·                     Pendidikan perkoperasian.
·                       Kerja sama antar koperasi.

Sumber :
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template Design By:
SkinCorner