A. Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris, cooperation, yang berarti kerja sama. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 1 yang isinya; Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Prinsip Dasar Koperasi
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoperasian.
· Kerja sama antar koperasi.
Sumber :
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar