World Financial Flow
Lembaga Keuangan Basisnya adalah
"Uang". Dimana Uang dapat dikategorikan sebagai :
- Alat Tukar
Artinya dengan uang kita dapat
melakukan berbagai transaksi, baik jual-beli, utang-piutang, sewa-menyewa,
membayar pajak, dan sebagainya. Dengan kata lain, uang dapat digunakan untuk
memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginan kita.
- Satuan Hitung
Fungsi uang sebagai satuan hitung
artinya adalah dengan uang maka nilai suatu barang dapat dihitung dan
diperbandingkan. Sebagai contoh di Indonesia mata uang Rupiah adalah dasar
pengukur nilai dari barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar. Dengan
Rupiah, maka kita dapat mengukur nilai sebuah komputer, sepeda motor, mobil,
dan sebagainya. Dengan diketahuinya nilai rupiah dari barang-barang tersebut,
maka kita dapat membandingkan nilai barang yang satu dengan barang lainnya.
- Kekayaan/Kemakmuran.
Artinya bahwa dengan memiliki
simpanan uang berarti kita memiliki sejumlah harta yang likuiditasnya tinggi,
karena harta yang kita miliki tidak hanya berupa barang seperti rumah, mobil,
perhiasan, dan lain-lain, tetapi bisa juga dalam bentuk uang, baik dalam bentuk
uang tunai atau ‘cash’ maupun dalam bentuk surat-surat berharga, seperti
sertifikat deposito.
Contoh Kasus :
Misalkan Orang A sedang
memiliki uang banyak (A+), sedangkan B memiliki uang sedikit(B-). B ingin
meminjam uang ke A. Peminjamannya berdasarkan landasan
"Trust"(kepercayaan) dan "Fund"(keinginan). Double
Coinsidence dapat terjadi apabila dua pihak memiliki kebutuhan dan keinginan
yang saling melengkapi. Gabungan Trust dan Fund menjadi Double
Coinsidence. A+ menabungkan uangnya ke Bank Siti, sedangkan Bank Siti
meminjamkan uangnya kepada B-. A+ mendapatkan profit bunga dari bank (i1). Bank
Siti mendapatkan bunga dari peminjaman uang ke B- (i2).
Bank merupakan sebuah Financial
Intermediary atau disebut juga sebagai Lembaga Perantara Keuangan.
Untuk mempermudah proses peminjaman
uang oleh B- dan A+ tidak perlu bertemu langsung dan tidak perlu bertransaksi
langsung dengan B-. Bank memberikan pinjaman uang kepada B- untuk
memperoleh bunga.
Jenis- Jenis Transaksi dalam
Perbankan :
- Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati,
dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat lain yang dapat
dipersamakan dengan itu.
- Giro/rekening giro(cheking account) adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menerbitkan cek untuk
penariakn tunai atau bilyet giro untuk pemindah bukuan, sedangkan cek atau
bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
- Deposito/deposito berjangka adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukaan pada waktu-waktu tertentu sesuai
tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank.
Interest Spread merupakan
selisih antara tingkat suku bunga deposito dengan suku bunga kredit yang
berarti seberapa besar interest spread yang diperoleh oleh
pihak perbankan, maka semakin besar pulatingkat keuntungan yang dapat dicapai
oleh bank yang bersangkutan.
Rumusnya : h= i2 – i1
Bunga Transaksi Langsung i1
< i3
Menurut A+ bunga yang dia dapat dari
bank siti, lebih kecil daripada bunga yang A+ dapat dari transaksi langsung
dengan B-.
Bunga Transaksi Bank (Tidak Langsung)
i3 < i2
Sedangkan menurut B- pembayaran bunga
yang dia bayarkan kepada bank siti, lebih kecil daripada bunga yang B- bayarkan
kepada A+ (lewat transaksi langsung).
Dimana:
h = Interest spread
i1 = Tingkat bunga ke-1
i2 = Tingkat bunga ke-2
i3 = Tingkat bunga ke-3
A+ merasa tingkat bunga yang dia
dapat dari B- dan Bank Siti, masih kurang dari harapannya. Akhirnya A+
mengambil tindakan untuk berinvestasi di PASAR MODAL.
B- meminjam uang kepada Bank Siti
sebesar 100 juta. Apabila B- meninggal, maka yang menanggung rugi adalah Bank
Siti. Sedangkan Bank Siti tidak mampu menutupi kerugian sebesar 100 juta. Bank
Siti dapat mengambil 2 tindakan :
1.
Bank Siti bekerjasama dengan AHM untuk membuat perusahaan baru dengan cara
menjual leasing kepada AHM.
2. Bank mengikuti asuransi kepada
PT DEF dengan membayar premi sebesar 100 ribu dengan Uang Pertanggungan
100juta. Akan tetapi PT DEF tidak sanggup menanggung sebesar 100juta, maka PT
DEF melakukan reasuransi dengan PT KLM. Dengan membayar premi
20rb dan uang pertanggungan 20juta. PT KLM merasa merugi, karena PTKLM
menanggung sisanya sebesar 80juta. PT KLM mengambil tindakan untuk melakukan retrocessie dengan
perusahaan asing PT XYZ. PT KLM membayar premi kepada PT XYZ sebesar 20rb dan
uang pertanggungan 20juta. Nah, PT XYZ sudah tidak bisa mengasuransi lagi. Maka
PT XYZ membuat perusahaan baru, yaitu PT XY, PT XZ, PT YZ. Dimana PT XY, PT XZ
dan PT YZ itu dapat membeli saham Bank Siti di Pasar Modal.
Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan
terkait lainnya.
Pasar Modal memiliki peran penting
bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu
pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan
untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh
dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan
terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian
dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan
yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan
manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2
macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock).
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak
ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika
perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Deviden = Profit - Laba ditahan
contoh :
tgl 27 Maret
Jam 10.00 Harga saham UNL = 10.000/lembar
Jam 14.00 Harga saham UNL = 15.000/lembar (Saham dijual)
Terjadi selisih sebesar +5000/lembar
Maka harga saham mengalami "Capital Gain".
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang (diskonto) suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
contoh :
Pembelian surat diskonto selama 3bulan dengan bunga 10%, maka harga jualnya
menjadi 10 juta.
Asuransi
Perusahaan asuransi berdasarkan prinsip kepentingan yang dapat
dipertanggungkan, telah menutup suatu pertanggungan atas risiko atau
risiko-risiko di suatu daerah tertentu dapat mempertanggungkan kembali
kelebihan tanggung gugat atau excess liability yang melampaui daya tampungnya
sendiri atau own retention kepada penanggung lain.
Reasuransi
Reasuransi adalah istilah yang
digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko
asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat
banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi.
Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi.
Jika perusahaan asuransi
berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang
dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan
mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reasuransi (pada
dasarnya hal ini mirip dengan tidakan hedging pada industri keuangan lainnya).
Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah
melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi
telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk
mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada
perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi
yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.
Untuk menjamin pembayaran kembali utang pokok, bunga, dan seluruh
jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari akan terutang oleh Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit pada waktunya dan dengan sebagaimana
mestinya, Debitur dengan ini mengalih-kan (men-cessie- kan) kepada Bank, dan
Bank menerima pengalihan hak Debitur atas Piutang.
Retrocessie
Penyerahan hak atas Piutang yang
tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara Para Pihak selama Debitur
masih mempunyai suatu utang, sehingga bilamana semua utang Debitur kepada Bank
berdasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara
sebagaimana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih
kembali kepada Debitur dengan cara Bank memberikan keterangan tertulis bahwa
Bank tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap Debitur
berdasarkan Perjanjian ini.
Referensi :
Ekonomi Uang dan Bank 1