Selasa, 27 September 2011

TUJUAN KOPERASI

Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992)

Sumber :
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.

FUNGSI KOPERASI

Fungsi dan Peran Koperasi
·                       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                       Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                       Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·                       Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.

PENGERTIAN DAN PRINSIP DASAR KOPERASI

A.          Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris, cooperation, yang berarti kerja sama. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 1 yang isinya; Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
B.           Prinsip Dasar Koperasi
·                     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·                     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·                     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
·                     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·                     Kemandirian.
·                     Pendidikan perkoperasian.
·                       Kerja sama antar koperasi.

Sumber :
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Tugas Ekonomi Koperasi SEJARAH KOPERASI

A.          Sejarah dan Penyebaran Organisasi Koperasi
             Sebelum terjadinya revolusi di Eropa (awal abad 18), keadaan perekonomian lebih mendekati kondisi pasar persaingan sempurna. Kondisi tersebut ditandai dengan adanya kebebasan dan kemampuan orang/pengusaha untuk masuk atau keluar dari industri (pasar). Perusahaan merupakan usaha kecil-menengah dalam perekonomian, maka tngkat harga cenderung sama dengan biaya produksi, sehingga keuntungan yang diperoleh merupakan keuntungan normal. Keuntungan normal adalah keuntungan yang hanya cukup untuk menutup biaya yang dikeluarkan untuk upah tenaga kerja, sewa tanah, material dan pengusaha. Tinggi rendahnya harga ditentukan oleh mekanisme pasar, sehingga keuntungan yang diperoleh hanya ala kadarnya.
             Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations mengemukakan bahwa manusia diberikan kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan usaha, dengan demikian maka diberikan kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan usaha, denagn demikian maka kesejahteraan masyarakat akan bisa tercapai.
             Penemuan mesin-mesin baru merupakan revolusi industri di Eropa (pertengahan abad 19) yang menyebabkan timbulnya pasar monopoli dalam perekonomian. Revolusi industri tersebut cenderung mengutamakan pemilik modal (kapitalis) yang bersifat individualistis. Tujuan utama dari kaum kapitalis adalah keuntungan yang maksimum (profit maximization) dari penggunaan faktor-faktor produksi yang dimilikinya (tanah, modal, tenaga kerja, dan skill).
             Penjual tersebut (monopolis) dapat menentukan harga (price setter) dalam usahanya untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Dalam kondisi pasar monopoli, pengusaha akan menetapkan harga yang cukup tinggi dan membayar faktor produksi dengan harga rendah serta menggunakan sumber daya secara tidak efisien.  Hal ini akan merugikan konsumen, membayar produk yang dikonsumsinya dengan harga yang tinggi, juga menindas para buruh/ tenaga kerja dengan upah yang rendah.
             Keadaan tersebut menyebabkan kaum buruh/masyarakat menjadi resah dan Adam Smith “mengoreksi” konsep laissez faire-nya (kebebasan individu untuk berusaha) dengan menyerukan agar pengusaha menahan sifat serakahnya dan dia menciptakan serikat buruh untuk menghadapi kapitalis. Dia menyatakan bahwa manusia mempunyai sifat individualistis dan juga mempunyai kecenderungan untuk melakukan kerja sama.
             Usaha mendirikan koperasi-koperasi modern telah dilakukan pada pertengahan abad 19, para pelopor koperasi berhasil mengembangkan berbagai konsepsi mengenai struktur organisasi koperasi yang nyata cukup sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan tertentu, dengan kemungkinan pengembangan kegiatan tertentu, dan dengan lingkungan ekonomis, sosial budaya para pekerja, para pengrajin, para petani kecil di negara-negara Eropa. Para pelopor yang mengembangkan konsepsi tersebut adalah pelopor dari Rochdale, H. Schultze delitsch dan FW Raiffeissen.
             Pelopor koperasi dalam mengembangkan konsepsinya didasarkan pada pemikiran-pemikiran yang dihasilkan pada awal abad 18, sebagai kritik terhadap fenomena  “kapitalisme awal” di Eropa, yaitu konsepsi-konsepsi mengenai pengembangan koperasi yang harus menunjang kepentingan para anggota secara efisien dan selanjutnya menjadi dasar bagi penyusunan suatu tata ekonomi nasional dan masyarakat yang lebih baik atau ideal.
             Konsepsi-konsepsi  tersebut dihasilkan dan disebarluaskan oleh wakil-wakil dari aliran “Sosialisme Utopia” antara lain sebagai berikut :
1.                    Charles Fourier (1772-1837) di Prancis, yang menyatakan bahwa sistem kapitalis merugikan orang lain/masyarakat, maka harus ada sistem yang lebih baik.
2.                    Murid-murid Henri St. Simon (sejarah sosialisme Kristiani).
3.                    William King (1827) adalah seorang dokter dari Inggris membantu para buruh dengan mendirikan toko, sebagai tempat membeli bahan kebutuhan dengan harga murah.
4.                    Philippe J.B. Bucker (1796-1865), Robert Owen (1771-1858) di Inggris, mengemukakan ajaran-ajarannya sebagai berikut :
Þ                  Pemberian pelayanan optimal kepada para anggota dan menghapus keuntungan perorangan.
Þ                  Bentuk perkumpulan sukarela agar hasil produksi bisa dinikmati masyarakat sendiri.
Þ                  Pemilikan alat-alat produksi secara bersama-sama dan keuntungan dibagi bersama.
Þ                  Peningkatan budi pekerti dan ke-bahagiaan bagi umat manusia.

5.                    Louis Blanc (1811-1882) di Prancis mengusulkan : buruh digaji secara wajar dan mendapatkan bagian dari keuntungan. Cara ini akan mendorong para buruh bekerja efisien dan dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain.
Pelopor-pelopor dari Rochdale
             Pelopor-pelopor koperasi dari Rochdale yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charles Howard di kota Rochdale di bagian utara Inggris, pada tanggal 24 Oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”. Mereke memikirkan dan menyusun suatu rencana yang terinci, kemudian merumuskan aturan-aturan yang berlaku bagi usaha pertokoan. Aturan-aturan yang diterapkannya itu, menjadi prinsip-prinsip koperasi yang dipakai kemudian hari.
Schultze Delitsch
             Herman Schultze-Delitsch (1808-1883), hakin dan anggota Parlemen adalah orang pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep bagi prakarsa dan pengembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh para pedagang kecil, dan kelompok-kelompok lain. Konsepsi ini semula berorientasi pada kebutuhan-kebutuhan dengan perusahaan-perusahaan industri yang besar. Oleh karenanya Schultze mendirikan koperasi perkreditan pedesaan atas solidaritas sesama anggota, yang ikut bersama-sama dalam suatu kumpulan koperasi.

B.           Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang  penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.AriaWiriaAtmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh  De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De WolffvanWester rode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank  Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderitakarena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan padi pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1)      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2)      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3)      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu - ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh  Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandsche Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha - pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, padatahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Padatahun1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi“kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, padatanggal12 Juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sumber :
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
 

Template Design By:
SkinCorner